UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR NON WAJIB UJI

Uji emisi adalah salah satu layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.  Layanan tersebut diselenggarakan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor pasal 4 yang berbunyi bahwa setiap orang yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DIY wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sumber bergerak kendaraan bermotor.

Pemohon uji emisi dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu KIR Online. Retribusi uji emisi sebesar Rp. 15.000,-, apabila kendaraan memenuhi baku mutu emisi gas buang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama maka pemohon akan mendapat Surat Hasil Uji Emisi dan Stiker.