Sosialisasi Larangan Parkir Garasi Kawasan Gondomanan
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 15 Tahun 2018 (pasal 18) tentang larangan menempatkan kendaraan secara tetap atau rutin di lokasi yang sama/ruang milik jalan atau biasa disebut “Parkir Garasi”. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya. Salah satu wujud upaya yang dilakukan adalah memasang banner tentang larangan menggunakan badan jalan untuk parkir garasi. Pemasangan benner ini akan dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Yogyakarta, pada hari Kamis, 9 Maret 2023 Dinas Perhubungan memasang benner di Jembatan Sayidan hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat memarkir mobil di sepanjang jembatan Sayidan yang dapat mengurangi kenyamanan berkendara dan berlalu lintas. (Admin_BimKes)