Re-Opening Taman Lalu Lintas

Rabu (02/06/2023), Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kembali melakukan re-Opening Taman Lalu Lintas di Kawasan terminal Giwangan Kota Yogyakarta setelah hampir kurang lebih 3 tahun tidak beroperasi karena adanya pademi covid 19.

Di Taman Lalu Lintas Giwangan dibangun pada tahun 2013 lalu merupakan sarana untuk kegiatan pembelajaran dan pengenalan alat pemberi isyarat lampu lalu lintas (APILL), marka jalan dan lainnya. Sedangkan untuk prasarannya terdapat mobil-mobilan dan sepeda mini, wahana ini disediakan gratis oleh pengelola Taman Lalu Lintas Giwangan, hal terpenting lainnya adalah pembelajaran tertib lalu lintas sedari dini dengan dibungkus kegembiraan.

Agus Arif Nugroho, S.STP, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta  menginformasikan bagi masyarat yang akan memanfaatkan Taman Edukasi Lalu Lintas dapat mengajukan surat ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang nantinya akan di lakukan pendataan serta penjadwalan sedangkan untuk penggunaannya secara gratis atau tidak dikenai biaya sama sekali.

Pembangunan Taman Edukasi Lalu Lintas merupakan wujud komitmen Pemkot Yogyakarta dalam upaya membangun kesadaran lalu lintas sejak dini,  mulai dari TK, SD, SMP dan SMA.

“Ini adalah golden age atau umur emas, bagaimana kita tanamkan tentang sadar lalu lintas sejak dini, kominten Pemkot yang berkolaborasi dengan Kasatlantas untuk bersama sama memberikan  edukasi sejak dini, termasuk bagaimana anak-anak dapat mengingatkan ke orang tua, sebagai contoh jika di antar kesekolah orang tua/anak tidak menggunakan helm, helm belum di kancingkan”, imbuhnya.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP. Maryanto., S.H., M.M menyambut baik dibukanya kembali Taman Edukasi Lalu Lintas tersebut, pihaknya ini sebagai ajang pembelajaran untuk anak anak tentang beretika berlalu lintas.

“Kami sangat senang, mendukung dan berterimakasih atas dibukanya kembali, yang nantinya dalam pelaksanaan/penggunaan kami bisa saling support saling bekerjasama, sehingga memberikan kemanfaatan bagi anak anak dalam proses menjadi dewasa, sejak usia dini harus di perkenalkan peraturan dan ranbu lalu lintas”.. pungkasnya.