Pemkot Jogja Batasi Kecepatan Kendaraan Maksimal 40km/jam
Sesuai UU No. 22 Th 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 79 Th 2013 ttg Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa batas kecepatan kendaraan untuk kawasan perkotaan maksimal 50 km/jam.
Untuk Wilayah Kota Yogyakarta dibuat maksimal 40 km/ jam bahkan ada yg 30 km/ jam, berdasarkan hasil kajian updating kinerja jalan dg memperhatikan volume kendaraan, kapasitas jalan serta hambatan samping yang ada dan juga untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan.