Mulai 2024, Pelayanan Uji Kir GRATIS

Yogyakarta, 30 Desember 2023 – Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji. Mulai Tahun 2024, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta "Gratis".

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta akan memberlakukan uji kir gratis mulai 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan bahwa uji kir gratis ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, yaitu mobil barang, mobil bus, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meningkatkan pelayanan publik," kata Agus.

Ia menambahkan, dengan uji kir gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Kota Yogyakarta.

Selain itu, Agus juga berharap, kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Pasalnya, dengan uji kir gratis, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan uji kelayakan kendaraannya.

Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melakukan uji kir secara rutin setiap 6 bulan sekali. Informasi lebih lanjut tentang layanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta dapat menghubungi Whatsapp Hotline Uji Kir Kota Yogyakarta.