Operasi Gabungan Penegakan Hukum Kendaraan Angkutan Barang dan Umum

Dalam upaya menjaga keselamatan berkendara, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama jajaran penegak hukum di Kota Yogyakarta menyelenggarkan Operasi Gabungan dalam menegakkan kelayakan Kendaraan Angkutan Barang dan Angkutan Umum. Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan umum meliputi bus, taksi dan lain sebagainya. Operasi gabungan ini diselenggarakan pada tanggal 19-22 Februari 2024 bersama dengan Satlantas Polresta Yogyakarta, BPTD Kelas 3 DIY, Dinas Perhubungan Provinsi DIY serta Polsek sekitar. 

Kegiatan ini merupakan pemenuhan ketugasan Dinas Perhubungan dalam Pengendalian Operasional dalam pelaksanaan patroli, pengendalian, pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah di bidang perhubungan dan pengaturan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 

Bagi pemilik kendaraan angkutan barang maupun umum dapat menggunakan fasilitas bebas biaya Uji Kir mulai 2 Januari 2024 dan secara berkala enam bulan sekali, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Informasi lebih lanjut tentang layanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta dapat menghubungi Whatsapp Hotline Uji Kir Kota Yogyakarta 0858-7777-95. (sis)