Sapa Aruh Kepala Dinas Perhubungan pada

Kamis (29/02), Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, S.STP, M.Si., menghadiri “Klinong Klinong Numpak Andong” Sosialisasi dan Launching Andong BPKH RI 2024 di Jogja Nasional Museum. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan upaya Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam pelestarian moda transportasi tradisional andong.  

Terdapat tiga aspek dalam hal tersebut yaitu, pertama, dengan memberikan akses khusus sehingga andong dapat beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta, adanya celukan-celukan di sepanjang Jl. Malioboro sampai Jl. Margo Mulyo serta koplakan di Sompilan Pasar Ngasem. Aspek kedua yaitu aspek penyelenggaraan dan legalitas, dengan mengajukan permohonan melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, sehingga andong terdaftar secara resmi dan mempunyai Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB). Aspek ketiga, aspek keselamatan, setelah terdaftar secara resmi, andong dapat dimonitor dalam kelayakan dan keselamatan transportasi. 

Dalam rangka pemberian TNKTB, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Kendaraan tidak bermotor umum beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta wajib memakai Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB). Dinas Perhubungan telah melaksanakan pendataan terhadap andong yang beroperasi di Wilayah Kota Yogyakarta dengan dibantu oleh Paguyuban Kusir Andong DIY. (27/02)

Wisatawan tidak perlu merasa khawatir jika hendak merasakan pengalaman menggunakan moda transportasi ini, karena andong telah dilengkapi dengan plat TNKTB dan stiker yang berisikan informasi identitas andong dan nomor aduan. (sis)