Pemkab Lombok Utara Lakukan Studi Banding ke Dishub Kota Yogyakarta Terkait Kajian Pemakaian Kendaraan Tidak Bermotor

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk membahas penyusunan kajian pemakaian kendaraan tidak bermotor, khususnya andong, sepeda kayuh, sepeda listrik, becak dll. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan transportasi tradisional yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di daerah mereka. studi banding ini dilakukan sebagai upaya untuk memahami lebih dalam tentang pengelolaan dan regulasi kendaraan tidak bermotor yang telah diterapkan di Yogyakarta.

Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 rombongan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diterima oleh Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho di Ruang Rapat Dishub Kota YK. Dalam pertemuan tersebut, Agus menjelaskan berbagai kebijakan yang telah diterapkan untuk mendukung keberadaan kendaraan tidak bermotor. “Kami telah melakukan pengaturan yang jelas terkait penggunaan andong, becak, dan sepeda kayuh, termasuk zonasi dan izin operasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” jelas Agus. Kendaraan tradisional seperti andong dan becak tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi, tetapi juga menjadi ikon budaya yang dapat menarik wisatawan.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menyusun kajian pemakaian kendaraan tidak bermotor, serta mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di daerah mereka.