Pencopotan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta turut serta dalam kegiatan pencopotan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat kepolisian untuk memastikan situasi yang tertib dan kondusif menjelang hari pemungutan suara. Diawali dengan Apel persiapan di Halaman Balaikota Yogyakarta. (25/11/2024)

Masa tenang Pilkada, yang dimulai pada 24-26 November 2024, menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan aktivitas kampanye dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan. Oleh karena itu, pencopotan APK yang melanggar aturan, seperti yang terpasang di fasilitas umum, jalan protokol, tiang listrik, pohon, dan tempat ibadah, menjadi prioritas.

Proses pencopotan APK dilakukan secara serentak di berbagai lokasi strategis di Kota Yogyakarta. Tim gabungan menyisir titik-titik rawan pelanggaran, seperti perempatan besar, jalur utama, dan kawasan wisata. Dishub juga mengerahkan personel untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Dishub Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban selama masa Pilkada. Selain itu, Dishub juga mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada dan tim sukses untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan berkampanye di masa tenang.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya Pilkada Serentak 2024 yang aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi, sehingga menjadi contoh sukses bagi daerah lain di Indonesia.