Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;

c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;

d. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan lalu lintas;

e. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan angkutan jalan dan keselamatan lalu lintas;

f. pengoordinasian penyelenggaraan perparkiran;

g. pengoordinasian penyelenggaraan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang perhubungan;

h. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;

i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;

j. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;

k. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;

l. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;

m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

n. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

o. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.