Tugas Pokok dan Fungsi
3.485xTUGAS POKOK
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
FUNGSI
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan lalu lintas;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan angkutan jalan dan keselamatan lalu lintas;
f. pengoordinasian penyelenggaraan perparkiran;
g. pengoordinasian penyelenggaraan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang perhubungan;
h. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
j. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
k. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
l. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
n. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
o. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Beriku kami sampaikan sebagai berikut :